NOVA.id - Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (02/11)
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Pintar Atur uang, Ini 5 Cara Membuat Tujuan Keuangan yang Benar, Impian Pasti Terwujud!
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Baca Juga: Malu Dipuji, Nia Ramadhani Langsung Naik Bukit untuk Cari Jati Diri