Dikutip dari kanal YouTube seleb oncam news, Rabu (04/11), aisyahrani atau kerap disapa Rani mengatakan, Lia Ladysta sempat mengajukan pra peradilan tetapi ditolak.
"Saya dapat info dari pengacara saya, dari timnya Bang Hotman Paris, bahwa mereka mengajukan pra peradilan tetapi ditolak oleh pengadilan Jakarta Selatan," kata Aisyahrani.
Oleh karena itu, aisyahrani memperingatkan pada siapa saja yang mem-bully kakak dan keluarganya bakal dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut aisyahrani, saat ini kuasa hukumnya masih terus mengumpulkan bukti perihal bully tersebut.
"Jadi ada dua tersangka lagi yang sedang diproses dalam kasus pencemaran nama baik, itu pun sedang kami telusuri terus," ucap Aisyahrani.
Diketahui, Lia Ladysta dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Baca Juga: Sudah Lama Sendiri, Luna Maya Akui Sudah Tak Miliki Gairah dalam Bercinta
Kemudian, terhadap eks personal Trio Macan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 THN 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)