Mulai Januari 2021, tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan.
Sedangkan peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan.
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja
Dalam penerapannya, iuran kelas III pada 2021 hanya perlu dibayarkan peserta sebesar Rp35.000, dikarenakan terdapat subsidi pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7.000.
Hal ini berarti ada kenaikan Rp9.500 dibandingkan iuran tarif sebelumnya yang sebesar Rp25.500.
Sehingga sebenarnya biaya total BPJS Kesehatan tidak naik, melainkan hanya subsidi dari pemerintah yang berkurang.
Baca Juga: Enesis Group Berikan Bantuan Vitamin dan Hand Sanitizer untuk Pemprov DKI Jakarta