Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik

By Ratih, Rabu, 23 Desember 2020 | 13:04 WIB
Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik (Tribun Ambon)

NOVA.id - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III akan naik mulai tahun depan.

Sebenarnya, jumlah keseluruhan iuran tidak naik melainkan biaya yang harus dibayarkan peserta kelas III pada BPJS.

Pasalnya, pemerintah memangkas jumlah subsidi BPJS Kesehatan kelas III dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya

Dengan demikian, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah membayar Rp35.000 dari yang semula Rp25.500.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dasar penetapan ini dilihat dari kemampuan finansial masyarakat Indonesia.

"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Segera Menikah, Intip 6 Gaun Mewah Felicya Angelista yang Dipakai saat Foto Prewedding dengan Caesar Hito

Mulai Januari 2021, tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan.

Sedangkan peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Pemerintah Cairkan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap V untuk Pekerja

Dalam penerapannya, iuran kelas III pada 2021 hanya perlu dibayarkan peserta sebesar Rp35.000, dikarenakan terdapat subsidi pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp7.000.

Hal ini berarti ada kenaikan Rp9.500 dibandingkan iuran tarif sebelumnya yang sebesar Rp25.500.

Sehingga sebenarnya biaya total BPJS Kesehatan tidak naik, melainkan hanya subsidi dari pemerintah yang berkurang.

Baca Juga: Enesis Group Berikan Bantuan Vitamin dan Hand Sanitizer untuk Pemprov DKI Jakarta

Dengan berkurangnya subsidi tersebut, maka peserta BPJS Kesehatan kelas III akan membayar lebih banyak dibanding sebelumnya.

Sementara untuk BPJS kelas I dan II pada tahun 2021, besaran iurannya sebesar Rp150.000/orang/bulan dan Rp100.000/orang/bulan.

Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Covid-19, Terungkap Laporan Berasal dari Masyarakat ke KPK

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)