2. Cek secara online
a. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
b. Masukkan nomor NIK
c. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
d. Akan muncul pemberitahuan status NIK terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama kita tidak tercantum, ini artinya kita belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan status kita adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Pemerintah akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Mulai Hari Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)