NOVA.id - Proses vaksinasi Covid-19 akan segera dimulai.
Beberapa kelompok pelayan publik seperti tenaga kesehatan dan aparat keamanan akan menjadi prioritas penerima vaksin.
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah kita terdaftar sebagai penerima vaksin atau tidak.
Baca Juga: Profil Kathrin Jansen, Ilmuwan Perempuan di Balik Keberhasilan Vaksin Pfizer untuk Covid-19
Pelaksanaan vaksinasi sendiri akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijalankan, Meski Vaksin Covid-19 Telah Ditemukan
Melansir Tribun Kesehatan, berikut ini adalah cara mengetahui kepesertaan vaksin Sinovac yang sudah diimpor pemerintah:
1. Melalui SMS
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 440.000 Nakes dan 23.000 Vaksinator untuk Distribusi Vaksin
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Setelah mendapatkan SMS, kita akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Tidak Perlu Takut untuk Pergi ke Rumah Sakit Asal Terapkan 5 Langkah Ini
2. Cek secara online
a. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
b. Masukkan nomor NIK
c. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
d. Akan muncul pemberitahuan status NIK terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama kita tidak tercantum, ini artinya kita belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan status kita adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Pemerintah akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Mulai Hari Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)