"Pada hari ini tanggal 9 Februari 2021, agenda untuk Rachel Vennya adalah mediasi."
"Namun hari ini tadi yang hadir adalah Rachel Vennya. Sedangkan yang tergugat, si suaminya tidak hadir," ujar hakim PA Jakarta Selatan, Hj. Taslimah.
Lebih lanjut, hakim mengaku belum mengetahui alasan Niko Al Hakim absen.
Baca Juga: 7 Tahun Bersama, Rachel Vennya Berurai Air Mata Ceritakan Kondisi Rumah Tangganya dengan Niko
"Kami belum dapat berita dari tergugat kenapa tidak hadir," tambahnya, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (09/02).
Ia menuturkan, ketidakhadiran dalam mediasi seharusnya memenuhi salah satu dari beberapa alasan yang sudah diatur dalam hukum.
"Alasan tidak hadir yang diizinkan adalah sakit, berdomisili di luar negeri, atau sedang menjalankan tugas negara. Jadi kalau di luar itu sebenarnya wajib hadir dalam mediasi," tegasnya.
Baca Juga: Kejutkan Publik, Rachel Vennya Unggah Foto Tanpa Hijab hingga Matikan Kolom Komentar