NOVA.id - Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, menegaskan kliennya hanyalah korban praktik peredaran narkoba.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (08/04).
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang yang digelar pada awal Januari lalu.
Baca Juga: Kekasih Aaliyah Massaid Terungkap, Punya Kapal Pesiar Hingga Pulau
Reza disebut-sebut mendapat barang haram tersebut dari guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
"Sejak 2019 (Reza Artamevia mendapat sabu dari Gatot Brajamusti) dapat beberapa kali," ujarnya, dilansir dari Wartakota.
Kuasa hukum Reza yang lain, Lederman Ujiawan, menyebut bahwa kliennya hanya salah pergaulan.
Baca Juga: Jenguk Angelina Sondakh di Penjara, Maia Estianty: Gue Nggak Kuat Kalau Jadi Lu
"Sebenarnya dari awal urusannya sama Gatot Brajamusti. Reza ini hanya korban dan salah pergaulan," tuturnya.
Apalagi, Reza Artamevia mendapat narkoba saat menjenguk almarhum di dalam lapas dulu.
"Karena dikasih gratis terus bisa jadi jebakan juga. Selang satu jam setelah dikasih (Gatot Brajamusti) dari lapas, (Reza Artamevia) langsung ditangkap," jelasnya.
Lederman berharap agar kliennya itu bisa mendapat hukuman yang ringan.
"Kalau nggak rehab, ya dibebaskan. Dia (Reza Artamevia) cuma pemakai," harapnya.
Lederman menambahkan, mendiang Gatot Brajamusti mengirimkan paket sabu kepada Reza Artamevia melalui jasa Oktavia.
Baca Juga: Saksikan Kedua Ibunya Mendekam di Penjara, Begini Curahan Hati Aaliyah Massaid
Oktavia ditangkap polisi bersamaan dengan Reza Artamevia.
Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020 pukul 16.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza Artamevia.
Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)