Pandemi Beri Dampak Sosial Ekonomi, Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman Lewat PEN

By Yussy Maulia, Sabtu, 3 Juli 2021 | 21:32 WIB
(Shutterstock)

 

NOVA.id - Dalam rangka memulihkan perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid-19, pemerintah menghadirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program tersebut diharapkan dapat menstimulus perekonomian nasional dengan mempertahankan daya beli masyarakat dan menyokong sektor perekonomian penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB).

Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo mengatakan, tren pemulihan perekonomian Indonesia sudah menunjukkan ke arah kebijakan yang tepat.

"Saat ini kita fokus dengan  penanganan kesehatan dan di saat bersamaan mengatasi dampak sosial ekonomi akibat Covid-19," kata Yustinus dalam Dialog Produktif KPCPEN melalui keterangan tertulis yang diterima NOVA, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: SehatQ Gelar Program Vaksinasi Covid-19 untuk UMKM dan Pelaku Usaha

Yustinus menyampaikan, saat ini pemerintah terus memperkuat stimulus ekonomi dengan menggelontorkan jaring pengaman sosial melalui beragam skema dan saluran kepada masyarakat, termasuk pelaku industri, UMKM, dan masyarakat kelas menengah bawah.

"Anggaran belanja negara kita realokasi dan fokuskan ulang untuk anggaran penanganan Covid-19," imbuh Yustinus.

Bantuan yang disalurkan pun beragam. Salah satunya bantuan produktif UMKM berupa modal, subsidi bunga, penundaan pembayaran kredit, dan intensif perpajakan.

"Sebanyak 40 juta kepala keluarga atau  sekitar 120-140 juta jiwa di seluruh Indonesia saat ini sudah mendapatkan jaring pengaman sosial dengan beragam skema," ungkap Yustinus.

Baca Juga: Menparekraf Ajak Masyarakat Tingkatkan Rasa Kebersamaan Pulihkan Sektor Parekraf

Pelaku UMKM juga menjadi salah satu sasaran diberikannya program PEN. Salah satunya adalah Teddy, pemilik restoran Cut The Crab.

Sejak dilanda pandemi, Teddy merasakan bisnis restorannya mengalami kemerosotan. Namun, di tengah tantangan tersebut, ia merasakan adanya bantuan dan dukungan dari pemerintah.

Teddy menerima program bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT) BPJS. Bantuan tersebut turut membantu karyawan Cut The Crab yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Ia juga mengaku, bantuan dari pemerintah turut membantunya dalam mengatur manajemen keuangan bisnisnya.

"Dengan bantuan pemerintah, pelaku usaha makanan minuman seperti kami masih cukup bisa menjaga arus kas sampai punya ruang untuk membuka cabang,” tambah Teddy.

Baca Juga: Selalu Ada Harapan, Ajakan untuk Pelaku UMKM Kuliner Terus Berkreasi

Sisi positif pandemi bagi perencanaan keuangan

Pada kesempatan yang sama, perencana keuangan Rista Zwestika mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif di masa pandemi dari segi perencanaan keuangan.

Menurutnya, pandemi telah menyadarkan masyarakat dan pelaku bisnis bahwa perencanaan keuangan merupakan sesuatu yang penting untuk dilakukan.

“Sisi positif yang bisa kita ambil dari pandemi ini adalah kita dibangunkan dari zona nyaman karena adanya risiko yang harus kita hadapi. Merencanakan keuangan pribadi maupun bisnis menjadi sangat diperlukan,” ujar Rista.

Berbagai risiko, termasuk kehilangan pendapatan, dapat terjadi di tengah kondisi pandemi. Hal tersebut dapat merusak perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis.

Baca Juga: Picu Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Indonesia Bergabung dalam RCEP

"Kita perlu merencanakan keuangan untuk memitigasi risiko yang akan terjadi, baik memberi perlindungan jiwa dan kesehatan kita. Dengan kondisi pandemi sekarang ini, cobalah mengatur kembali keuangan kita," ujar Rista.

Rista menganjurkan, untuk saat ini, arus keuangan harus diurutkan sesuai skala prioritas demi  memenuhi kewajiban pembayaran, belanja kebutuhan hidup, baru kemudian memenuhi keinginan.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai bantuan dari program PEN oleh pemerintah dengan menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM atau lembaga keuangan seperti Pegadaian dan bank yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, untuk informasi mengenai intensif perpajakan, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.