“Kita bisa melihat sekarang semuanya meningkat, bahkan ada rumah sakit yang sudah kewalahan mengendalikan lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Kemendagri secara intensif juga memberikan pemahaman dan melaksanakan Instruksi Mendagri No.15 dan 17 tahun 2021 sebagai Dasar PPKM Darurat.
Isinya antara lain mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS menjelaskan, sosialisasi harus terus dilakukan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi PPKM Darurat. Terutama dari para tokoh masyarakat.
“Jadi sosialisasi skala mikro sehingga tujuan dari PPKM darurat ini bisa maksimal,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau setiap daerah juga sudah harus melakukan tes Covid-19 secara acak di tempat keramaian.
Melalui tes acak ini, masyarakat malas atau berpikir dua kali untuk keluar rumah. karena tipikal masyarakat Indonesia sangat malas bila harus dilakukan testing.