Hati-Hati Penipuan Berkedok Investasi Emas Online, Perhatikan Hal Ini!

Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:06
UNSPLASH

Investasi emas online.

NOVA.id - Banyak yang masih menjadikan emas sebagai instrumen investasi favorit karena keuntungan yang didapatkan.

Diketahui, harga emas relatif stabil dan cenderung akan terus naik.

Bahkan, perkembangan teknologi juga turut mendorong hadirnya investasi emas online yang semakin memudahkan kita.

Baca Juga: Ini Kriteria Platform Investasi Emas Online yang Aman, Apa Saja?

Dengan investasi emas online, kita bisa melakukan beli dan jual emas dengan mudah, yaitu cukup menggunakan ponsel tanpa perlu pergi ke toko fisik.

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena kondisi ini sering dimanfaatkan oleh lembaga investasi bodong alias tak berizin.

Praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya mengingatkan agar kita melakukan investasi di lembaga yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Investasi Emas Online

"Pertama, masyarakat selaku investor kalau mau berinvestasi harus di lembaga investasi yang mendapat izin dari OJK," kata Andy dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Sabtu (14/11/2020).

Menurut Andy, jika lembaga tidak memiliki izin OJK, maka akan ada potensi penipuan, meski lembaga itu menawarkan keuntungan yang tinggi.

Kedua, kita juga jangan mudah tergiur dengan profit yang tinggi.

Baca Juga: Simak, Ini 3 Tips Investasi Emas Online Sebagai Diversifikasi Aset

Halaman Selanjutnya

Kita harus sadar bahwa profit tinggi selalu…
Tag

Sumber kontan