"Masyarakat harus tahu ada risiko saat menyetak sertifikat vaksin melalui pihak ketiga, ada potensi kebocoran data yang tak diinginkan. Karena data mereka bisa disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat."
"Jadi itu masalah yang harus dijelaskan oleh pemerintah terkait boleh tidaknya menyetak sertifikat vaksin," ujarnya, dilansir dari Wartakota.
Data yang berpotensi untuk dicuri antara lain NIK dan data diri yang tersimpan dari barcode.
Baca Juga: Update Terkini Soal Vaksinasi Covid-19 dari Kementrian Kesehatan
"Saya harus sampaikan bahwa sertifikat vaksin itu mengandung data-data pribadi yang tak boleh diketahui orang lain, selain kita."
"Jadi di luar kita, enggak boleh orang tahu, karena kan ada NIK di sertifikat, kedua ada QR code, itu kan bisa di-scan, ketika di-scan mungkin ada orang yang punya alat membaca QR code itu, keluar lah data pribadi kita. Ini risiko yang harus diwaspadai," sambungnya.
Membiarkan kartu sertifikat vaksin disimpan pihak ketiga juga berpotensi diduplikasinya data sehingga seseorang yang belum divaksinasi bisa memiliki kartu sertifikat palsu.
Baca Juga: Data di Sertifikat Vaksin Covid-19 Salah, Ini Cara Memperbaikinya