NOVA.id - Selama hampir satu setengah tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, ratusan ribu nyawa telah melayang.
Banyak di antara mereka adalah orangtua dari anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Anak-anak ini terpaksa melanjutkan hidup sebatang kara tanpa kehadiran orangtua mereka.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Vaksin Covid-19 Sinovac yang Perlu Diketahui
Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk memberikan bantuan bagi anak yatim.
Langkah tersebut merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
Rencana bantuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Beragam Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Jangan Sepelekan!
Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok skema bantuan tersebut.
"Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos tengah menyiapkan mekanisme bantuan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan data terbaru Kemensos, tercatat ada sekitar 4 juta anak yatim di Indonesia.
Baca Juga: Yang Harus Diperhatikan Sebelum dan Sesudah Vaksin Covid-19 Anak
Dari jumlah tersebut di antaranya merupakan korban pandemi Covid-19.