Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Dianggap Tak Serius, Sebenarnya Apa Saja yang Bisa Jadi Poin Kesepakatan?

By Alsabrina, Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:31 WIB
(Ilustrasi) Surat Perjanjian Pranikah (istockphoto)

 

Selain itu, kesepakatan ini juga tidak boleh dibuat karena sebab palsu dan terlarang.

Ketentuan lainnya juga tidak dibuat janji yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht), dan hak-hak yang ditentukan Undang-undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot).

Penelitian berjudul Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional ini juga menyatakan tidak dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.

Hanya saja, harus diketahui, sesuai namanya, perjanjian ini harus tertanggal sebelum pernikahan. Pembuatannya bisa dilakukan di notaris dan kemudian disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

Artikel ini gabungan dari berita yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Saja yang Bisa Jadi Poin Kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah? dan Mengenai Perjanjian Pra Nikah