Gelombang 19 Ditutup, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka?

By Ratih, Jumat, 3 September 2021 | 14:01 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 20 (Tribun Ternate)

NOVA.id - Kartu Prakerja masih menjadi program yang diharapkan banyak orang, terutama yang belum mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi.

Sejak Kamis (26/08) lalu, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 telah dibuka.

Dan baru-baru ini nama peserta yang lolos telah diumumkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selain Subsidi Gaji, 4 Bantuan Sosial Ini Juga Cair di Bulan September

Setelah dinyatakan lolos, peserta Kartu Prakerja harus segera melakukan tugas yang diberikan.

Berdasarkan aturan, peserta diberi waktu sekitar 30 hari untuk mengikuti pelatihan yang tersedia, setelah dinyatakan diterima menjadi peserta.

Bila tidak, maka nama peserta tersebut akan di-blacklist atau kepesertaan akan dicabut. 

Baca Juga: Kiat Sukses Membangun Bisnis Keluarga, Simak Tipsnya Berikut Ini

Segera beli pelatihan pertama dengan saldo pelatihan Rp1 juta yang telah disiapkan manajemen.

Syarat untuk bisa memperoleh insentif Rp600 ribu selama 4 bulan adalah dengan menyelesaikan pelatihan yang ada.

Bagi yang belum lolos Kartu Prakerja Gelombang 19 jangan khawatir.

Baca Juga: Sering Terjadi, Ini 3 Penyebab Kepala Pusing Saat Menstruasi

Merujuk pada jadwal sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja dibuka dua hari setelah hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dirilis.

Misal pada Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka pada Kamis (26/8/2021) atau dua hari setelah hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 diumumkan pada Selasa (24/8/2021).

Dengan demikian, ada kemungkinan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka dua hari setelah pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19, yakni pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Usung Misi Sosial, Owner MS Glow Bentuk Maharani Kemala Foundation

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20 harus melengkapi beberapa syarat ini:

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca Juga: Aplikasi Klassku Jadi Bantuan agar Anak Tak Takut Matematika

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)