NOVA.id - Begini cara membersihkan najis berdasarkan jenis-jenisnya dalam islam.
Suci dari hadas dan najis merupakan salah satu syarat sah utama dari salat.
Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.
Baca Juga: Intip Desain Interior Rumah Rhoma Irama, Sulap Ruang Keluarga Jadi Tempat Ibadah
Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti salat, haruslah terbebebas dari najis.
Najis sendiri dibagi menjadi tiga kelompok dan pada tiap kelompok tersebut cara membersihkannyapun juga berbeda.
Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Jadwal Salat untuk Anak agar Konsisten dan Rajin
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.
Adapun cara membersihkan najis yang satu ini adalah cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.
Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.
Cara membersihkannya, yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Mukena Brand Lokal, Cocok Digunakan Ibadah Sehari-hari
2. Najis Mughallazhah
Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.
Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.
Adapun cara membersihkan najis mughallazhah adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.
Baca Juga: Foto Penampakan Hajar Aswad Resolusi Tinggi Dirilis Arab Saudi
3. Najis Mutawassithah
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Dikerjakan di Malam Nuzulul Quran Seperti Nabi Muhammad SAW
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
a. 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
Baca Juga: Dulu Tak Pernah Salat, Artis Senior Indonesia Ini Kini Hijrah dan Sebut Mukena Jadi Barang Berharga
b. Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud, sehingga tidak tampak jika dilihat.
Dalam hal ini contohnya seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Adapun cara menghilangkannya yakni cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Adapun pada najis yang berupa kotoran yang berasal dari dua lubang, yakni dubur (berak) dan qubul cara membersihakannya yakni dengan istinja.
Baca Juga: Jarang Lakukan Ibadah Salat, Raffi Ahmad Kena Sindir Nagita Slavina
Yakni membasuhnya menggunakan air hingga bersih, bisa juga dengan batu atau benda keras sejenis batu yang suci.
Jika beristinja menggunakan batu, maka mesti dipastikan ketika membersihkannya tidak mendatangkan najis yang lain dan tidak pindah dari tempat keluarnya.
Jika tidak, maka sebaiknya tetap dihilangkan menggunakan air sampai bersih.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah