5 Bansos dari Pemerintah yang Cair di Bulan Desember 2021, Salah Satunya Subsidi Gaji

By Ratih, Kamis, 2 Desember 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi bansos yang cair di bulan Desember 2021 (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Di bulan Desember 2021 ini, ada 5 bantuan sosial dari pemerintah yang cair dan siap disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan.

Dari anggaran yang tersisa, pemerintah masih bisa memberikan beberapa bansos yang cair di bulan Desember 2021.

Mulai dari subsidi gaji hingga bantuan PKH, berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos PKH Tahap IV Cair November 2021, Cek Penerimanya di Sini

1. Bantuan Subsidi Gaji

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-

Mengutip bsu.kemnaker.go.id, peserta harus mengaktivasi rekening HIMBARA paling lambat 15 Desember 2021 untuk pencairan dana.

Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi.

Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Mulai November, Cek Status di Sini!

2. Bantuan UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Adapun batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Mengutip kemenkopukm.go.id, bantuan UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp 1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.

Adapun penerima bantuan UMKM adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

Bagi yang sudah terdaftar pada sebagai penerima bantuan UMKM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan NIK;

- Masukkan kode verivikasi;

- Klik proses inquiry;

- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Pelaku UMKM, Pemerintah Sebut Bansos Berlanjut hingga 2022

3. BLT Dana Desa

Setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapat bantuan Rp 300 ribu.

Penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang diusulkan oleh relawan desa yang menghimpun data berdasarkan kriteria warga kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah selama pandemi.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id:

1. Buka laman sid.kemendesa.go.id;

2. Pada pilihan pencarian data desa, pilih pencarian berdasarkan "Nama Desa";

3. Masukkan nama desa;

4. Tunggu hingga muncul deskripsi desa;

5. Pilih "BLT DD" pada menu;

6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Ini Bantuan dari Pemerintah Indonesia yang akan Cair di Bulan November 2021

4. Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Saat ini, bansos PKH telah memasuki Tahap IV yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu Oktober, November, dan Desember.

Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bantuan PKH:

- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;

- Tahap 2: April, Mei, dan Juni;

- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Bansos PKH bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui berbagai akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Cara Cek Penerima Bantuan PKH

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;

4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data".

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Resmi Dihentikan per September 2021, Ini Alasannya

6. Kuota Internet Belajar

Bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai Desember 2021.

- Perguruan Tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti;

- Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem).

Bantuan Paket Kuota Data Internet diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021.

Menurut peraturan tersebut, bantuan kuota data internet akan disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 tiap bulan, sesuai jadwal perencanaan.

Ada empat kategori penerima bantuan Paket Kuota Data Internet, yaitu:

1. Kategori peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jumlah bantuan 7GB/bulan;

2. Kategori peserta didik Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah mendapatkan bantuan Paket Kuota sebesar 10GB/bulan;

3. Kategori Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan;

4. Kategori Pendidik sebesar 12GB/bulan.

Bantuan kuota internet dari Kemdikbud khusus digunakan untuk mempermudah pengguna dalam proses belajar mengajar melalui platform pendidikan.

Baca Juga: Kabar Baik! Mahasiswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)