PPKM Level 3 Selama Nataru Batal Dilaksanakan, Ini Aturan Perjalanan dari Pemerintah

By Ratih, Selasa, 7 Desember 2021 | 13:28 WIB
(Ilustrasi) Aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru (iStockphoto)

NOVA.id - PPKM Level 3 yang rencananya diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (07/12).

Luhut menjelaskan alasan rencana tersebut batal.

Baca Juga: Mengenal Obat Sotrovimab yang Disebut Bisa Lawan Varian Omicron

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Apalagi didukung dengan data upaya pemerintah berhasil menekan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Juga, capaian vaksinasi yang cukup tinggi di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Virus Corona Varian Omicron Jadi Sorotan, Begini Tata Laksana Ibadah di Tempat Umum saat Pandemi Covid-19

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus."

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," sambungnya.

Namun ada kebijakan baru soal mobilisasi masyarakat selama Natal dan Tahun Baru nanti.

Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Singapura

Luhut menjelaskan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca Juga: Bangkitkan UMKM Bidang Kuliner dari Keterpurukan Saat Pandemi, Teh Pucuk Harum Bersama Mgdalenaf Kunjungi Sumatera  

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)