Hal tersebut terutama dalam pemanfaatan fitur-fitur dalam bertelekomunikasi, seperti dalam kasus SIM swap fraud.
OJK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator seluler, Bank Indonesia (BI), Divisi Humas Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kerjasama tersebut meliputi pemberian informasi seputar cerdas bertelekomunikasi agar terhindar dari kasus SIM swap fraud.
Baca Juga: Modus Baru Pinjaman Online Ilegal Kembali Ditemukan, Masyarakat Wajib Waspada!
Tips agar Terhindar dari Aksi SIM Swap
Adapun sejumlah tips yang bisa kita perhatikan agar terhindar dari aksi SIM swap adalah sebagai berikut:
1. Jangan memberikan data finansial kepada siapa pun atau pihak yang mengatasnamakan institusi.
Data finansial itu baik berupa berupa personal identification number (PIN), card verification code (CVV)/card verification code (CVC) kartu kredit, user name, password, on time password (OTP).
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online yang Aman Versi Terbaru dari OJK