Dokumen Kartu Keluarga Berbentuk KTP? Ini Kata Dinas Dukcapil

By Ratih, Minggu, 9 Januari 2022 | 11:04 WIB
Kartu Keluarga berbentuk KTP (Kompas.com)

"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," tegasnya.

Dokumen Kartu Keluarga yang resmi sudah memiliki persyaratannya sendiri.

Ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil

- Tidak ada cap lembaga/instansi

- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri

- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Selain KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)