NOVA.id - Sebuah postingan di media sosial menggegerkan masyarakat.
Seorang pengguna Facebook mengunggah foto kartu berbentuk KTP yang ternyata berisi dokumen Kartu Keluarga (KK).
"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis sang pemilik akun, Selasa (04/01), dilansir dari Kompas.com.
Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya.
Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.
Sontak saja, postingan tersebut ramai disukai oleh pengguna Facebook lainnya.
Hingga Jumat (07/01) unggahan tersebut telah disukai 2.600 kali, dikomentari 742 kali, dan dibagikan 25.000 kali oleh warganet Facebook.
Terkait unggahan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah buka suara.
Ia menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu.
Baca Juga: Ini 3 Langkah Sederhana agar Resolusi Tahun Baru Tidak Gagal Lagi
Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK palsu itu kepada pihak yang berwajib.
"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," tegasnya.
Dokumen Kartu Keluarga yang resmi sudah memiliki persyaratannya sendiri.
Ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.
Selain KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak, kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.
Baca Juga: Hindari Over Sharing, Pakar Sarankan Hal Ini Saat Bermain Sosial Media
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)