- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT. Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK.
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi. Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.
Baca Juga: 3 Tips Pintar Atur Uang agar Resolusi Keuangan 2022 Bisa Tercapai
Berikutnya, EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA) dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Cara Aktivasi EFIN Secara Online:
-Hubungi nomor WA KPP Pratama terdekat dari domisili untuk mengajukan EFIN.
-Pastikan mengikuti langkah yang diberikan secara tepat.
Baca Juga: Makin Jago dan Pintar Atur Uang, Festival Ibu Punya Mimpi Digelar
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)