Cara Lapor SPT Online dengan Mudah, Ingat Batas Akhir Sampai 31 Maret 2022!

By Ratih, Sabtu, 5 Maret 2022 | 11:31 WIB
Cara lapor SPT Online (Kompas.com)

NOVA.id - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP (wajib pajak) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Tak perlu khawatir karena cara lapor SPT ini bisa dilakukan secara daring (online).

Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Melansir Tribunnews, berikut ini cara lapor SPT online:

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. 

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Agar Pengeluaran Tidak Boros, Begini Cara Pintar Atur Uang Saat Merantau

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun kita diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

Baca Juga: Berutang Dengan Bijak, Beda Lho Utang Produktif dan Konsumtif, Jangan Sampai Keliru!

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

Baca Juga: Anti Boncos, Ini 8 Cara agar Tidak Boros Saat Diserbu Diskon Akhir Tahun

- Akses pajak.go.id kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT. Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK.

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi. Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Baca Juga: 3 Tips Pintar Atur Uang agar Resolusi Keuangan 2022 Bisa Tercapai

Berikutnya, EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Cara Aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA) dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Cara Aktivasi EFIN Secara Online:

-Hubungi nomor WA KPP Pratama terdekat dari domisili untuk mengajukan EFIN.

-Pastikan mengikuti langkah yang diberikan secara tepat.

Baca Juga: Makin Jago dan Pintar Atur Uang, Festival Ibu Punya Mimpi Digelar

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)