Mulai 7 Maret, WNA yang Masuk ke Indonesia Tidak Perlu Karantina Lagi

By Ratih, Minggu, 6 Maret 2022 | 21:01 WIB
Ilustrasi penggunaan masker ()

Beberapa di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

PPLN yang akan tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

- Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.

- Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).

- Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali

Dengan dua kebijakan itu, Koster yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat.

Selain itu, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.

Baca Juga: Apakah Tes PCR Standar Beda dengan Tes PCR untuk Deteksi Varian Omicron?

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)