Mulai 7 Maret, WNA yang Masuk ke Indonesia Tidak Perlu Karantina Lagi

By Ratih, Minggu, 6 Maret 2022 | 21:01 WIB
Ilustrasi penggunaan masker ()

NOVA.id - Peraturan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia kini dilonggarkan.

WNA yang masuk ke Indonesia lewat penerbangan internasional tidak perlu melakukan karantina lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya WNA wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Lalu dikurangi menjadi 3 hari dan kini WNA dibebaskan dari kewajiban karantina.

Aturan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara di Bali akan berlaku mulai 7 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Ia juga menegaskan selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku pada 7 Maret 2022.

"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster, dilansir dari Kompas.com.

Koster menjelaskan, aturan tanpa karantina nantinya akan berlaku bagi siapapun yang masuk Bali baik melalui jalur darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Selain Mudah Lelah dan Sesak Napas, Ketahui 7 Gejala Long Covid Lainnya

 

Sementara, untuk layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara.

Beberapa di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

PPLN yang akan tiba di Bali harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

- Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.

- Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).

- Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali

Dengan dua kebijakan itu, Koster yakin jumlah wisatawan ke Bali akan terus meningkat.

Selain itu, penghapusan karantina dan penerapan VoA juga dinilai akan meminimalisir permainan mafia.

Baca Juga: Apakah Tes PCR Standar Beda dengan Tes PCR untuk Deteksi Varian Omicron?

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)