Ditemukan Kasus di Depok, Waspada Minyak Goreng Dikemas Ulang dan Dijual Harga Selangit!

By Ratih, Minggu, 20 Maret 2022 | 19:04 WIB
Minyak goreng (dok. freepik.com)

NOVA.id - Aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dicabut pemerintah menimbulkan polemik baru.

Pemerintah kini hanya mensubsidi minyak goreng curah yang ditetapkan Rp14 ribu per liter.

Namun stok minyak goreng curah kini sulit ditemukan dan membuat masyarakat kebingungan.

Di sisi lain, untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium tak lagi diatur harganya.

Mendadak stok minyak goreng mudah ditemukan di berbagai tempat.

Tapi harganya yang menembus Rp23 ribu per liter membuat masyarakat menjerit.

Belum tuntas masalah tersebut, kini ditemukan kasus kenakalan oknum pedagang minyak.

Kepolisian Resor Metro Kota Depok mengeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng yang diduga melakukan pelanggaran pengemasan ulang dan pendistribusian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan ada laporan dugaan penyelewengan penjualan dan pendistribusian di pabrik rumahan minyak goreng Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Semakin Melambung Tinggi, Filma hingga Bimoli Sentuh Rp60 Ribu, Cek Daftarnya!

"Kami temukan ada sekitar 2.300 liter yang dikemas ulang lalu dijual kembali dengan harga tinggi. Mereka repacking merek lain menjadi merek tersendiri," ujarnya, dilansir dari Kompas.id.

Kronologinya, pemilik pabrik rumahan itu menimbun minyak goreng kemasan lain dalam bentuk jeriken yang berisi 18 liter. Harga per liternya mereka beli Rp 12.500.

Dari kemasan itu lalu dikemas ulang dengan merek Minyak Goreng Wismilah 212.

Dan untuk mengambil keuntungan dengan menjual atau mendistribusikan ke 40 toko di Kota Depok dan Kabupaten Bogor seharga Rp 14.000 per liter.

Jika pendistribusian ke toko-toko tersebut masih tersisa, pemilik menjualnya lagi kepada para pedagang lain.

Pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng sudah berdiri sejak 2017, tetapi baru beroperasi pada 2018.

Polres Metro Depok masih akan menyelidiki terkait kemasan minyak goreng yang dikemas ulang itu murni atau oplosan. Begitu pula terkait izin usaha label Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM.

"Tidak ada izin itu. Kami akan periksa, selidiki dulu. Kami juga memeriksa pemilik, manager operasional, dan pegawai di gudang."

"Sementara dikenakan UU Perlindungan Konsumen. Jika terbukti oplosan, akan dikenakan UU Perdagangan. Masih kita dalami dulu, ya," ujar Yogen.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Normal Tak Jamin Stok Aman, Masyarakat Keluhkan Kelangkaan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)