Aturan Nama KTP Minimal Dua Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama Satu Kata?

By Ratih, Selasa, 24 Mei 2022 | 11:31 WIB
Ilustrasi E-KTP (Tribun Tangerang)

NOVA.id - Aturan baru penulisan nama di KTP baru-baru ini jadi sorotan masyarakat.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam beleid yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya, penulisan nama di e-KTP.

Pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling baak 60 huruf termasuk spasi," demikian kutipan beleid tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Poin berikutnya menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang dimaksud.

Mulai dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid 19, Achmad Yurianto Meninggal Dunia

Lantas bagaimana dengan warga negara yang memiliki nama hanya satu kata?

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh lantas memberikan penjelasan mengenai Permendagri 73/2022.

Menurutnya, aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya imbauan.

Penulisan yang bersadasarkan aturan terbaru pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga berlaku untuk e-KTP.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ujar Zudan.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

Menurutnya, alasan minimal dua kata adalah agar lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Kendati demikian, saat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, maka pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Baca Juga: Tes PCR dan Antigen Sebagai Syarat Perjalanan Kini Dihapuskan, Begini Penjelasan Lengkap Aturan PPKM Terbaru

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)