Proses hukum pun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diselidiki.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Nindy Ayunda terancam pidana hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sikap Kasar Mantan ART Terhadap Anaknya Terbongkar, Nindy Ayunda Ogah Beri Maaf
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)