NOVA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 mulai Senin (22/08).
Pendaftaran bansos DKI Jakarta ini dilaksanakan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022 mendatang.
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Adapun cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.
Melansir Kompas.com, berikut ini adalah syarat DTKS dan cara daftar DTKS Jakarta:
Syarat DTKS
Siapapun diperbolehkan mendaftar DTKS dengan catatan:
- Berstatus sebagai warga DKI Jakarta.
- Memiliki kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Berdomisili di wilayah Jakarta.
Selain itu, terdapat beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
Baca Juga: 4 Cara Mengatur Keuangan agar Bisa Liburan Senang dan Tenang
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Cara daftar DTKS Jakarta
- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Baca Juga: 4 Cara Hemat Uang Saat Nonton Konser Musik Offline, Dompet Tetap Aman
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)