Tahapan dan Cara Daftar DTKS, Bantuan Sosial Langsung dari Pemprov DKI Jakarta

By Ratih, Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi bansos DKI Jakarta lewat DTKS (Tribun Kaltim)

- Warga ber-KTP non DKI Jakarta Tidak berdomisili di DKI Jakarta

- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD

- Rumah tangga memiliki mobil

- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar

- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)

- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Cara daftar DTKS Jakarta

- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ 

- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

- Pilih menu Pendaftaran

Baca Juga: Bansos dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Program DTKS