- Warga ber-KTP non DKI Jakarta Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Cara daftar DTKS Jakarta
- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
Baca Juga: Bansos dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Program DTKS