Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ketahui 5 Fakta Penting Ini

By Ratih, Sabtu, 10 September 2022 | 17:01 WIB
Ilustrasi tarif ojol (ojek online) naik (Transportasi Online Watch)

3. Zonasi

Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi.

Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek.

Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Masing-masing zonasi ini akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda.

4. Naik turun tarif ojol

Terkait tarif baru ojol, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.

Disampaikan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.

"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.

Selanjutnya, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.

Baca Juga: Cara Menghemat Bensin Mobil Saat Harga BBM Naik, Catat 5 Hal Ini!