NOVA.id - Mulai Sabtu (10/09) ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif baru ojek online atau ojol.
Penyesuaian tarif baru ini dilakuan karena berkaitan dengan harga bahan bakar minyak dan pertimbangan gaji pegawai di suatu wilayah.
Meski sempat mendapat kontra dari para pengemudi ojol, Kemenhub dan perusahaan penyedia layanan tetap menerapkan kenaikan.
Berikut ini adalah 5 fakta penting terkait tarif ojek online yang naik, seperti dilansir dari Kompas.com:
1. Alasan pemerintah
Pada Rabu (07/09) lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian tarif baru ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro.
2. Besaran biaya sewa turun
Selain itu, Hendro mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.
"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," lanjut dia.
Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Rp150 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Pakai 2 Cara!
3. Zonasi
Selain itu, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi.
Zona pertama mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona kedua mencakup wilayah Jabodetabek.
Sedangkan Zona ketiga mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Masing-masing zonasi ini akan dikenai tarif baru ojol yang berbeda.
4. Naik turun tarif ojol
Terkait tarif baru ojol, ada wilayah yang mengalami kenaikan hingga penurunan.
Disampaikan, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.
Selanjutnya, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Baca Juga: Cara Menghemat Bensin Mobil Saat Harga BBM Naik, Catat 5 Hal Ini!
5. Rincian
Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)
Baca Juga: Cair Bulan Ini! Begini Cara Cek Penerima BLT BBM, Login di cekbansos.kemensos.go.id
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)