"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujarnya, dilansir dari KompasTV.
Perlu diketahui, berikut ini adalah syarat untuk bisa menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Jika memenuhi syarat, pekerja bisa mengecek lewat cara berikut ini:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun di laman bsu.kemnaker.go.id. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah terdaftar dan ditetapkan kemudian pemberitahuan mengenai penyaluran BSU 2022 ke rekening bank.
Baca Juga: Jarang Diketahui, PBI JK Adalah Bansos Kesehatan untuk Masyarakat dengan Syarat Ini
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)