BSU Dipastikan Masuk Rekening Pekerja pada Hari Senin, Ini Alasannya

By Ratih, Sabtu, 10 September 2022 | 12:52 WIB
BSU cair (Tribun Jogja)

NOVA.id - Menaker Ida Fauziyah menjanjikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair.

Namun hingga Jumat (09/09) kemarin, para pekerja belum mendapatkan uang Rp600 ribu di rekening mereka.

Para pekerja pun lagi-lagi dikecewakan oleh bansos yang dijanjikan sejak bulan April itu.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan masalah ini.

Ia menyebut pencairan tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta orang pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 Triliun. 

Kemnaker sendiri telah menyelesaikan tugasnya untuk memverifikasi data pekerja.

Dana sedang diteruskan ke Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Barulah selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Menurutnya, dana BSU bisa segera diterima dalam hitungan hari.

Anwar menyebut para penerima tahap pertama dapat mengecek BSU 2022 sebesar Rp600 ribu di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara."

Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Rp150 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Pakai 2 Cara!

 

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ujarnya, dilansir dari KompasTV.

Perlu diketahui, berikut ini adalah syarat untuk bisa menerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika memenuhi syarat, pekerja bisa mengecek lewat cara berikut ini:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun di laman bsu.kemnaker.go.id. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah terdaftar dan ditetapkan kemudian pemberitahuan mengenai penyaluran BSU 2022 ke rekening bank. 

Baca Juga: Jarang Diketahui, PBI JK Adalah Bansos Kesehatan untuk Masyarakat dengan Syarat Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)