NOVA.id - Saat ini, meterai elektronik atau e-meterai sudah mulai digunakan.
Salah satu penggunaan e-meterai adalah untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bagi yang mau tahu cara membeli e-meterai dan cara menggunakan e-meterai secara online, simak pembahasannya berikut ini.
Cara Membeli E-Meterai
Berikut langkah-langkah atau cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Selain itu, cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Cara menggunakan e-meterai
Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Catat! Begini Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah login, kita akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap "Pembubuhan"
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes' Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Kita bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Bentuk dan ciri e-meterai
Agar tidak salah membeli meterai elektronik, kita tentu perlu mengetahui bentuk dan ciri-cirinya.
Adapun ciri khusus e-meterai adalah sebagai berikut:
- Meterai bernilai Rp 10.000.
- Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
- Memiliki kode unik berupa nomor seri.
- Terdapat gambar lambang Garuda Pancasila.
- Tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
- Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
- Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai itu.
Sebagai informasi, e-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.
Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Baca Juga: Aturan Meterai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu di 2021 Serta Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10 Ribu
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online.