Catat, Begini Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai secara Online

By Presi, Kamis, 17 November 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi cara membeli e-meterai dan cara menggunakan e-meterai. (Peruri)

NOVA.id - Saat ini, meterai elektronik atau e-meterai sudah mulai digunakan.

Salah satu penggunaan e-meterai adalah untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi yang mau tahu cara membeli e-meterai dan cara menggunakan e-meterai secara online, simak pembahasannya berikut ini.

Cara Membeli E-Meterai

Berikut langkah-langkah atau cara membeli e-meterai secara online:

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Selain itu, cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Cara menggunakan e-meterai

Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Begini Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya

Bentuk dan ciri e-meterai

Agar tidak salah membeli meterai elektronik, kita tentu perlu mengetahui bentuk dan ciri-cirinya.

Adapun ciri khusus e-meterai adalah sebagai berikut:

Sebagai informasi, e-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik. Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.

Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

Baca Juga: Aturan Meterai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu di 2021 Serta Daftar Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp10 Ribu

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online.