Hati-hati! Ini Sanksi Hukum untuk Guru yang Lakukan Kekerasan pada Muridnya

By Alsabrina, Jumat, 6 Januari 2023 | 16:31 WIB
(Ilustrasi) Hukuman untuk guru yang melakukan kekerasan pada anak muridnya (dok. freepik.com)

Berlakukan Disiplin Positif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise meminta peran guru sebagai wali murid cukup sebatas pembekalan moral dan ilmu pengetahuan.

Perihal untuk mendisiplinkan anak didik, Menteri Yohana menyebut tak masalah asal tidak dengan kekerasan fisik.

"‎Saya minta kepada guru-guru terutama yang mengajar di tingkat dasar, kanak-kanak, hingga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), tidak perlu sampai melakukan tindakan kekerasan pada anak, baik itu melalui perkataan ataupun perbuatan kekerasan fisik," ujar Yohana, Rabu (31/08/16) silam saat menghadiri pembinaan diklat terhadap 300 pendidik Paud se-Jabodetabek di Gedung Astra International, Jakarta Utara.

Di lain waktu, Menteri Yohana menyebutkan bahwa dilakukan disiplin positif untuk "menghukum" murid.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Guru Tampar 4 Muridnya di Depan Kelas

Disiplin positif sendiri adalah pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, di mana hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

"Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif."

"Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah."

"Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak," ujar Menteri Yohana seperti yang diwartakan, Jumat (20/04/18) silam.

Sejalan dengan Menteri Yohana, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui Sekertaris Jenderal (Sekjen) Heru Purnomo menegaskan bahwa pendisiplinan yang dilakukan guru terhadap muridnya tak boleh memakai kekerasan.

"Para orang tua maupun guru memiliki anggapan bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dilakukan dengan kekerasan. Apapun alasannya tindak kekerasan tidak dibenarkan."