Hati-hati! Ini Sanksi Hukum untuk Guru yang Lakukan Kekerasan pada Muridnya

By Alsabrina, Jumat, 6 Januari 2023 | 16:31 WIB
(Ilustrasi) Hukuman untuk guru yang melakukan kekerasan pada anak muridnya (dok. freepik.com)

NOVA.id - Tindak kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya sedang marak terjadi.

Salah satunya kini kasus pemukulan 15 siswi yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah (kepsek) di Gresik, Jawa Timur.

Baru-baru ini dihebohkan dengan berita soal kepala sekolah diduga memukuli 15 siswinya karena kedapatan jajan di luar sekolah.

Kejadian tersebut terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada hari Selasa, 3 Januari 2023.

Pihak sekolah memang mempunyai larangan terhadap siswa dan siswinya untuk jajan atau membeli makanan di luar sekolah.

Namun yang terjadi adalah 15 siswi tersebut dikumpulkan oleh Kepsek berinisial AN dan terjadi pemukulan tersebut. Empat siswi di antaranya pingsan.

Lalu, adakah sanksi hukum untuk guru yang melakukan kekerasan kepada anak didiknya?

Perlindungan Anak Didik

Dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Baca Juga: Kepsek Pukul 15 Siswi karena Kedapatan Jajan di Luar Sekolah, 4 di Antaranya Pingsan

Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.

Pasal 54 UU 35/2014

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Pasal 80:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Kepsek yang Pukul 15 Siswi Diberhentikan dari Jabatannya, Kasus Bakal Dilimpahkan ke PPA Polres Gresik

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Berlakukan Disiplin Positif

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise meminta peran guru sebagai wali murid cukup sebatas pembekalan moral dan ilmu pengetahuan.

Perihal untuk mendisiplinkan anak didik, Menteri Yohana menyebut tak masalah asal tidak dengan kekerasan fisik.

"‎Saya minta kepada guru-guru terutama yang mengajar di tingkat dasar, kanak-kanak, hingga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), tidak perlu sampai melakukan tindakan kekerasan pada anak, baik itu melalui perkataan ataupun perbuatan kekerasan fisik," ujar Yohana, Rabu (31/08/16) silam saat menghadiri pembinaan diklat terhadap 300 pendidik Paud se-Jabodetabek di Gedung Astra International, Jakarta Utara.

Di lain waktu, Menteri Yohana menyebutkan bahwa dilakukan disiplin positif untuk "menghukum" murid.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Guru Tampar 4 Muridnya di Depan Kelas

Disiplin positif sendiri adalah pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, di mana hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

"Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif."

"Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah."

"Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak," ujar Menteri Yohana seperti yang diwartakan, Jumat (20/04/18) silam.

Sejalan dengan Menteri Yohana, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui Sekertaris Jenderal (Sekjen) Heru Purnomo menegaskan bahwa pendisiplinan yang dilakukan guru terhadap muridnya tak boleh memakai kekerasan.

"Para orang tua maupun guru memiliki anggapan bahwa mendidik dan mendisiplinkan anak harus dilakukan dengan kekerasan. Apapun alasannya tindak kekerasan tidak dibenarkan."

"Apalagi tindakan itu dilakukan guru terhadap siswanya," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnono, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Minggu (22/04/18).

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap murid harus bersifat mendidik. Selain itu, guru juga harus dibekali dengan kemampuan manajemen pengelolaan kelas.

"Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur," tutupnya.

Baca Juga: Update Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Tips untuk Orang Tua Murid

Selain dari pihak sekolah, orang tua murid pun bisa mencegah kekerasan yang terjadi pada anak yang dilakukan oleh guru. Salah satu pencegahannya adalah berperan aktif dalam komite sekolah.

Lalu, bekali anak dengan ilmu bela diri serta bangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.

Jika kekerasan telah terjadi, orang tua dapat mengadukannya ke komite sekolah dan juga melapor ke pihak berwajib.

(*)