NOVA.id - Fenomena nikah siri tak hanya terjadi di masyarakat biasa saja, tetapi banyak ditemukan juga pada kalangan entertainment.
Banyak artis Tanah Air yang melakukan nikah siri terlebih dahulu sebelum akhirnya mereka mengesahkan pernikahannya sesuai hukum negara.
Melansir situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun yaitu, adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali, dua saksi dan ijab kabul.
Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan penghulu atau pegawai pencatat nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (sesuai pasal 2 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan).
Karena tak tercatat di Kantor Urusan Agama, tentu pernikahan siri memberikan dampak negatif.
Dampak negatif dari pernikahan siri dominan terhadap istri dan anak. Apa saja dampak negatifnya?
1. Perempuan berpotensi kehilangan hak perlindungan sebagai istri karena statusnya tak tercatat secara sah.
2. Istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama, apabila suami tak memberikannya.
3. Istri dan anak sangat sulit mendapat harta warisan dari suami. Jika seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapat tunjangan apapun.
4. Anak tak bisa mendapatkan akta kelahiran karena pembuatan akta kelahiran dibutuhkan surat atau akta nikah. Sayangnya, tak ada surat atau akta nikah di pernikahan siri.
5. Pihak wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut suami jika terjadi masalah atau perceraian, sebab konsep nikah yang dijalani tidak sah secara hukum atau tidak tercatat di KUA.
Baca Juga: Biaya yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Mengambil Akta Cerai