NOVA.ID - Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan biasanya dibayarkan perusahaan.
Namun, jika karyawan sudah tidak bekerja maka iuran juga akan terputus karena sudah bukan menjadi tanggungan perusahaan.
Oleh karena itu, peserta BPJS PPU harus mengubah status kepesertaannya agar tetap bisa mendapatkan jaminan ketika menjalani pengobatan.
Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mengubah status kepesertaannya dari PPU ke Mandiri.
Untuk mengubah BPJS PPU ke mandiri, peserta bisa melakukannya secara online melalui aplikasi JKN.
Dikutip dari Kompas.com, berikut langkah yang harus dilakukan:
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi JKN Mobile Lakukan login kepesertaan
- Klik menu ubah data peserta Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.
- Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan. Klik Selanjutnya.
- Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.
- Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
Baca Juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah Bisa Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan?
Peserta juga bisa mengubah kepesertaannya secara offline ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening tabungan.
- Peserta bisa juga menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga.
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.
- Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan.
- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet Materai untuk tanda tangan formulir di atas.(*)