Alami PHK atau Resign dari Pekerjaan, Ini Cara Ubah BPJS Kesehatan PPU menjadi Peserta Mandiri

By Hinggar, Sabtu, 1 April 2023 | 14:01 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (kompas.com)

NOVA.ID - Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan biasanya dibayarkan perusahaan.

Namun, jika karyawan sudah tidak bekerja maka iuran juga akan terputus karena sudah bukan menjadi tanggungan perusahaan.

Oleh karena itu, peserta BPJS PPU harus mengubah status kepesertaannya agar tetap bisa mendapatkan jaminan ketika menjalani pengobatan.

Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa mengubah status kepesertaannya dari PPU ke Mandiri.

Untuk mengubah BPJS PPU ke mandiri, peserta bisa melakukannya secara online melalui aplikasi JKN.

Dikutip dari Kompas.com, berikut langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah Bisa Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan?

 

Peserta juga bisa mengubah kepesertaannya secara offline ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain: