Hari Ini Jadi Batas Akhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi

By Hinggar, Jumat, 31 Maret 2023 | 22:35 WIB
Cara bayar SPT kurang bayar di Tokopedia ()

NOVA.ID - Hari ini menjadi batas terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi.

Untuk wajib pajak orang pribadi, laporan SPT Tahunan terakhir bisa dilakukan pada Jumat (31/03).

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.

Sanksi telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp100.000 ini berlaku hingga pelaporan SPT tahun berikutnya.

Jika lebih dari setahun maka akan dikenakan denda akumulasi per tahun.

Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

Berikut ini cara untuk melaporkan SPT tahunan secara online melalui laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Promo Wingstop, Beli 7 Crunchy Wings Gratis 7 Boneless Wings, Harganya Murah!