- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca Juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Ini Syaratnya
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(*)