Ketahuilah Denda yang Harus Dibayar untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terlanjur Nonaktif

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 12 April 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (kompas.com)

NOVA.id - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktof BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.

Dikutip dari Kompas.com, Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Lalu bagaimana jika status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak bayar iuran?

Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut. Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/02/2022).

Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000. Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta. Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Daftar Alat Kesehatan yang Tercover BPJS Kesehatan

Syarat tunggakan iuran harus dibayar