Mudah! Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 12 April 2023 | 18:35 WIB
Ilustrasi kaki bayi
Ilustrasi kaki bayi (PIXELS)

-Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).

2.Bayi baru lahir segmen PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:

-Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)

-Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)

-Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)

-Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3.Bayi baru lahir segmen PBPU dan BP (Bukan Pekerja)

Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran dan melengkapi syarat-syarat berikut:

-Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)