NOVA.id - Mengatasi arus mudik lebaran beberapa aturan diterapkan agar mengurangi kepadatan kendaraan.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Lebaran 2023.
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang bisa melintas di jalan yang menerapkan sistem ganjil genap selama lebaran.
Dikutip dari instagram resmi @tmcpoldametro, ada 10 kendaraan pengecualian yang bisa melintas saat rekayasa arus lalu lintas ganjil genap lebaran 2023.
10 kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan maupun pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor bermotor dinas berwarna merah dan atau nomor dinas TNI atau Polri.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Baca Juga: THR Cair? Pakai Fitur Tokopedia Kelola Tagihan Sebelum Mudik Lebaran
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.
- Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang. (*)