NOVA.id - Kabar baik untuk para peserta KIS BPJS Kesehatan.
Karena sekarang peserta KIS BPJS Kesehatan bisa dapat bansos dari pemerintah.
Masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehatan (KIS) BPJS Kesehatan berpeluang mendapat Bansos PKH tahun 2023.
Kemensos mengatakan jika pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta.
KIS BPJS Kesehatan ialah program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial bagi penduduk Indonesia.
Kehadiran program BPJS Kesehatan PBI dikhususkan bagi masyarakat miskin yang tak mampu sehingga iurannya digratiskan.
Adapun Kartu Indonesia Sehat (KIS) sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal menjamin kesehatan masyarakat.
Selain itu, syarat peserta KIS PBI ialah WNI yang memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk Bansos untuk pengguna KIS akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos dan hanya pemilik KIS kriteria tertentu saja yang dapat terima bansos PKH 2023.
Baca Juga: Bansos Pangan Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerima Melalui Link di Sini
Dilansir dari laman Kemenkeu, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran Bansos 2023, salah satunya PKH yang bakal diterima oleh 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berikut syarat penerima bansos PKH 2023, bagi peserta PBI JK, lengkap alur pendaftarannya.
Alur pendaftaran DTKS Kemensos cukuplah mudah. calon penerima hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS, agar bisa dapat Bansos 2023.
Perlu diketahui, data yang ada di DTKS diperbarui setiap bulan oleh Kemensos, agar pencairan Bansos tepat sasaran.
Cara mendaftar DTKS Kemensos
1. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS bisa dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
Setelah itu, saran yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Cek nama di DTKS.
Untuk bisa cek nama penerima Bansos, silakan akses di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah terdaftar DTKS, maka kamu bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan dari Kemensos. (*)