Terdaftar Jadi Pemilih Pada Pemilu 2024 Tapi Belum Punya E-KTP, Ini yang Harus Dilakukan

By Nadia Fairuz Ikbar, Rabu, 19 Juli 2023 | 15:32 WIB
Pemilu 2024 (Kompas.com)

 

NOVA.id - Pemilihan Umum atau Pemilu sudah ditetapkan akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.

Sebagai calon pemilih pada Pemilu nanti, Sahabat NOVA jangan lupa untuk terus update tentang info dan berita seputar Pemilu 2024 agar tidak ketinggalan, ya!

Apalagi buat kita yang jadi pemilih pemula atau baru pertama kali memilih di pemilu 2024 mendatang.

Bicara soal pemilu, berdasarkan pasal 4 PKPU No.7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, ada beberapa syarat sebagai pemilih.

Mulai dari syarat umur, yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

Lalu, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektornik atau e-KTP.

Juga buat kita yang berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Memiliki KTP bisa dibilang jadi salah satu syarat kita bisa ikutan memilih di pemilu 2024 mendatang.

Namun, bagaimana ya misalnya saat hari pemungutan suara kita sudah genap 17 tahun tapi belum memiliki KTP?

Apakah kita tetap bisa memilih? Apa ya yang perlu kita lakukan?

Berikut adalah ulasannya.

Baca Juga: Wajib Tahu Bagi Pemilih Pemula, Ini Tips Memilih di Pemilu 2024

Pemilih pemula yang belum punya KTP tetap bisa memilih atau tidak?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.

Namun, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.

Sebab para pemilih pemula tersebut baru akan mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.

Tapi Sahabat NOVA tenang saja, kita tetap bisa loh untuk ikut memberikan hak suara kita pada pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, bagi pemilih, termasuk juga pemilih pemula yang pada pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) saat pemilihan berlangsung.

Para pmilih pemula bisa menggunakan NIK tertera pada kartu keluarga (KK).

"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/04), seperti dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.

Penggunaan NIK yang tertera KK

Masih melansir dari Kompas.com, Ketua KPU menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik.

Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilu 2024? Coba Cek di Sini

Semua itu dilakukan agar pemilih yang baru berusia 17 tahun saat pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.

Sebab berdasarkan penjelasan Hasyim Asy'ari, kalau untuk mendorong agar para pemilih pemula sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.

"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," tutupnya.

Itu dia penjelasan terkait pemilih pemula yang belum memiliki KTP, tapi sudah bisa memilih di pemilu 2024 mendatang.

Namun, pastikan kalau nama kita sudah terdaftar di daftar pemilih ya! (*)