Nomor Kita Jadi Jaminan Pinjol, Begini Cara Mengatasinya Menurut OJK

By Dok Grid, Senin, 8 Juli 2024 | 15:27 WIB
Cara Mengatasi nomor kita jadi jaminan pinjol (MTStock Studio)

Baca Juga: Modus Salah Transfer Rp 20 Juta, Awas Data Pribadi Digunakan untuk Hutang Pinjol

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.

Dody Ardiansyah mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.

Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.

Ia juga menambahkan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody kepada Kompas.com, Selasa (18/07).

Baca Juga: 4 Pinjol Legal Paling Terpercaya, Resiko Galbay Jadi Kecil!

Berikut adalah cara yang bisa Sahabat NOVA lakukan untuk cek legalitas pinjol:

1. Telepon 157 atau email

Sahabat NOVA bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.