Dalam Pasal 7 (2) PP 42/07 Prospektus Waralaba, pemberi waralaba harus memuat poin-poin berikut:
- Data identitas pemberi waralaba
- Legalitas usaha pemberi waralaba seperti SIUP atau Izin Tetap Usaha Pariwisata
- Sejarah kegiatan usaha
- Struktur organisasi pemberi waralaba
- Laporan keuangan dua tahun terakhir
- Jumlah tempat usaha
- Daftar penerima waralaba
- Hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba
Prospektus Waralaba ini wajib disampaikan kepada penerima waralaba.
Sedangkan untuk prosedur pendaftaran Prospektus Waralaba, memperoleh STPW ini sangat mudah, kita hanya perlu emngajukannya melalui kantor Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten.
Baca Juga: Cuma Rp3 Jutaan, Biaya Franchise Es Teh Nusantara, Cepat Balik Modal untuk Penghasilan Tambahan