Pemohon STPW harus menyertakan dokumen berikut:
- Fotokopi Izin Teknis
- Fotokopi Prospektus Waralaba
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Tanda Bukti HAKI
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan
Sahabat NOVA, dalam berbisnis sebaiknya kita memperhatikan aspek legalitas ya agar bisnis bisa berkembang dengan lebih mudah. (*)