Bukan Cuma Pilih Presiden, Kenali Apa Saja yang Wajib Dipilih Saat Pemilu 2024

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 7 Agustus 2023 | 20:05 WIB
Kenali Apa Saja yang Wajib Dipilih Saat Pemilu 2024 (Kompas)

NOVA.ID - Jangan kaget kalau Sahabat NOVA masuk bilik suara dan diberikan 5 kertas suara.

Pasalnya, bukan cuma memilih presiden saja, nih saat Pemilu 2024 nanti.

Tanggal 14 Februari 2024 nanti, kita akan mengadalan Pemilu Serentak 2024 dengan total 5 pemilihan.

Saat ini proses untuk Pemilu 2024 tengah dijalankan oleh KPU.

Proses Pemilu ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tapi, di tahun depan, kita bukan hanya memilih presiden dan wakilnya saja, lo.

Lalu, apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?

Nah, Sahabat NOVA wajib tahu bahwa Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Secara bersamaan juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.

Jadi total ada 5 kelompok yang akan kita pilih.

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak Peraturan KPU tentang Jadwal Kampanye Pemilu 2024

 

Sahabat NOVA yang berhak memilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Nah! Sudahkah Sahabat NOVA memeriksa nama masing-masing, apakah sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum?

Untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT atau belum, caranya tak sulit, kok!

Kita hanya perlu mengunjungi laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP kita.

Jika sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, maka akan keluar nama lengkap kita dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat kita bisa memilih.

Sebagai informasi, penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)